Saat ini, frase populer “pinjam dulu seratus” kerap terdengar di media sosial, menandakan permintaan utang yang tengah ramai diutarakan netizen. Bagi sebagian orang, meminjam uang bisa menjadi dilema karena khawatir tidak akan dikembalikan, terutama bagi mereka yang pernah mengalami kesulitan saat meminjamkan uang kepada teman.
Dalam Islam, memberikan bantuan kepada mereka yang sedang mengalami kesulitan sangat ditekankan. Ajaran Islam menekankan nilai saling tolong-menolong dan kepedulian terhadap sesama. Ketika seseorang mengatakan “pinjam dulu seratus”, hal tersebut dapat menjadi kesempatan untuk mengamalkan nilai-nilai tersebut.
Berdasarkan laman Muhammadiyah, Rasulullah mengajarkan umatnya untuk saling membantu terutama ketika ada sesama yang mengalami kesulitan. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa yang membantu menghilangkan satu kesedihan (kesusahan) dari sebagian banyak kesusahan orang mukmin ketika didunia maka Allah akan menghilangkan satu kesusahan (kesedihan) dari sekian banyak kesusahan dirinya pada hari kiamat kelak. Dan barangsiapa yang memberikan kemudahan (membantu) kepada orang yang kesusahan, niscaya Allah akan membantu memudahkan urusannya didunia dan di akhirat. Dan barangsiapa yang menutup aib orang muslim , niscaya Allah akan menutup aibnya dunia dan akhirat. Sesungguhnya Allah akan selalu menolong seorang hamba selama dia gemar menolong saudaranya” (HR. Muslim).
Selain anjuran memberikan bantuan dalam bentuk pinjaman uang, Islam juga menegaskan kewajiban melunasi utang. Melunasi utang dianggap sebagai suatu kewajiban yang harus segera dilakukan oleh orang yang berutang. Ajaran Islam mendorong agar mereka yang mampu melunasi utang secepat mungkin.
Menurut Muhammadiyah, menunda pembayaran utang ketika sudah memiliki kemampuan dianggap sebagai kezaliman. Rasulullah juga mengingatkan bahwa menunda pembayaran utang setelah mampu merupakan suatu bentuk ketidakadilan.
Dalam ajaran Islam, utang dianggap sebagai tanggung jawab yang besar. Rasulullah menyatakan bahwa seseorang yang berutang wajib melunasinya, seberapa kecil pun jumlahnya. Beliau juga menyebutkan bahwa utang yang tidak dilunasi dapat menjadi dosa.
Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ
“Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: (1) sombong, (2) ghulul (khianat), dan (3) hutang, maka dia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah).
Hal ini menekankan betapa pentingnya berpegang teguh pada komitmen dan memahami tanggung jawab terhadap orang lain ketika berutang.
Bagi mereka yang memberikan pinjaman uang, penting untuk membantu peminjam dengan mengingatkan mereka terkait kewajiban melunasi utang secepat mungkin, tanpa menunda-nunda.
Berdasarkan anjuran Islam mengenai bantuan dalam kesulitan dan kewajiban melunasi utang, kita diingatkan untuk mengamalkan nilai-nilai agama tersebut dalam memberikan pinjaman uang kepada teman dan dalam melunasi utang. Dengan demikian, kita tidak hanya menjaga hubungan baik dengan sesama, tetapi juga selalu mengamalkan nilai-nilai ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.